MENANGIS: Antasari Azhar menangis mendengarkan kesaksian Kombes Wiliardi Wizar yang menjadi saksi kunci dalam persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2009). Mantan Ketua KPK itu bahkan masih menangis saat menjawab pertanyaan wartawan usai sidang.(JPNN)
JAKARTA (RP) - Siapa dalang di balik pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen semakin kabur. Itu jika keterangan Wiliardi
Wizar yang disampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, adalah benar.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/11), Wiliardi membuat pengakuan cukup mengagetkan. Dia mengatakan, keterlibatan Antasari sudah diarahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Sasaran kita cuma Antasari,” tegas Wiliardi mengutip kata-kata petugas yang menyidik dirinya, saat menjelaskan kronologis pengambilan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mantan Kapolres Jaksel itu mengatakan, ucapan itu terlontar dari mulut seorang penyidik. Ketika itu 30 April 2009, pukul 24.00 WIB dia didatangi oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iriawan.
Selain itu juga ada Wadireskrimum dan beberapa orang Kasat (kepala satuan). Lantas dibacakan BAP Sigid Haryo Wibisono. “Samakan saja. Ini perintah atasan,” kata Wiliardi mengutip penyidik kala itu. Wiliardi dengan tegas menyampaikan keterangan di bawah sumpah itu. Bahkan juga diselingi dengan kata-kata “demi Allah”.Kesaksian itu sontak membuat kaget seisi ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji.
Tidak terkecuali dengan terdakwa Antasari dan tim penasehat hukumnya. Beberapa pengunjung tampak memberikan aplaus. Namun majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro langsung memperingatkan. Dia lantas menskorsing sidang selama 15 menit. Antasari Menangis Saat jeda sidang itulah, Antasari tidak bisa menutupi emosinya. Matanya memerah dan berkaca-kaca. Dia lantas menghampiri bangku pengunjung sidang. “Allah Maha Besar, Allahu Akbar,” teriaknya dengan membuka tangan.
Namun teriakannya seperti tercekat karena menahan tangisnya.
Antasari kemudian dipapah tim penasehat hukumnya ke luar ruangan. Sambil meminum air mineral dari botol, dia mengaku tidak risau dengan penahanannya. “Tapi hari ini saya mendengar cara orang mendzalimi saya,” katanya dengan sesenggukan.
Juniver Girsang, salah satu kuasa hukumnya mengatakan, pihaknya mengaku terkejut dengan adanya rekayasa dalam kasus yang membelit kliennya itu. “Baru kali ini mendengar saksi mengatakan bahwa terdakwa didudukkan karena skenario,” kata dia. Keterangan Wiliardi tersebut memang membuat Antasari di atas angin. Sebab, sebelumnya didakwa menjadi aktor intelektual (intelectual dader) dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Dalam persidangan, keterangan Wiliardi tidak mendukung dakwaan jaksa terhadap Antasari.
Wiliardi juga mengatakan, arahan juga dari Wakabreskrim kala itu, yakni Irjen Pol Hadiatmoko. Pukul 10.00 WIB sebelum meneken BAP, dia mengaku didatangi oleh Hadiatmoko. Dia diminta untuk mengikuti arahan. “Kamu dijamin tidak dihukum. Kamu hanya kena sanksi disiplin,” kata Wiliardi menirukan Hadiatmoko yang pernah menjadi Kapolda Riau ini. Arahan serupa kemudian datang saat pukul 24.00 WIB bersama Direskrimum Polda Metro Jaya dan beberapa penyidik. “Dibuat bagaimana yang baik untuk bisa menjerat Pak Antasari,” katanya. Wiliardi juga mendapat iming-iming tidak ditahan. “Ini saya ngomong benar. Demi Allah,” tegasnya. Ketika itu, di ruang pemeriksaan juga terdapat istri dan adik iparnya.
Namun akhirnya Wiliardi ditahan oleh penyidik dengan alasan perintah pimpinan. Sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, dia mulai mendekam di tahanan pada 30 April. Dia sempat mengirimkan pesan singkat (short message service/ SMS) ke Iriawan menagih janji tidak ditahan. “Silakan hakim mengecek SMS saya ke Direskrimum,” katanya kepada Herri Swantoro. Selang dua hari, Wiliardi akhirnya menyatakan mencabut semua keterangan dalam BAP yang sudah diarahkan oleh penyidik dan Wakabareskrim. “Kami cabut semua, cabut kebohongan. Dibilang (saya) penghianat, terserah,” tegas perwira dengan pangkat terakhir Kombes itu. Dia membantah disebut sebagai orang mencari eksekutor untuk menghabisi Nasrudin. Wiliardi menegaskan dia menolak semua BAP saat proses penyidikan. Dia hanya mengakui BAP yang dibuat pada tanggal 29 April. Namun anehnya, BAP 29 April tidak dicantumkan dalam berkas perkara oleh penyidik. “Berkas (29 April) ini mana? Apa digelapkan?” tanya Hotma Sitompoel, kuasa hukum Antasari. Dalam BAP 29 April itu, Wiliardi mengaku bahwa amplop cokelat yang berisi foto Nasrudin dan mobilnya diterima dari Sigid. Namun dia mengaku tidak mengetahui isi amplop itu. Amplop itu lantas diserahkan kepada Jerry Hermawan Lo. Intinya mencari orang untuk mengikuti seseorang. “Tapi saya tidak tidak tahu apa isinya,” katanya. Dia membantah ada perintah membunuh terhadap orang yang dimaksud. Keterangan itu jelas bertentangan dengan keterangan Sigid. Saat menjadi saksi bagi Antasari dalam persidangan sebelumnya, Sigid mengatakan amplop coklat diserahkan oleh Antasari ke Wiliardi di rumahnya di Jalan Pati Unus, Kebayoran Baru, Jaksel.
Namun keterangan Sigid itu dibantah Antasari. Dalam BAP itu juga disebutkan, Wiliardi memang pernah berkunjung ke rumah Antasari. Namun ketika itu tidak pembicaraan tentang pengintaian terhadap Nasrudin. “Hanya ngobrol-ngobrol biasa,” terang Wiliardi. Wiliardi mengatakan, jika pertemuan di Pati Unus antara dirinya, Sigid, dan Antasari merupakan permufakatan untuk melakukan pembunuhan, dia siap dihukum. “Silakan cek di CCTV. Amplop yang saya terima dari Sigid, bukan Antasari,” tegasnya. Istri Wiliardi, Nova Wiliardi yang hadir dalam persidangan itu mengatakan, dirinya mengetahui ada rekayasa untuk menjerat Antasari. “Apa yang dikatakan Pak Wili, suami saya, itu benar,” kata Nova sambil berlalu meninggalkan ruang sidang. Santrawan T Paparang, kuasa hukum Wiliardi mengatakan, pihaknya mempertanyakan pidana yang dikenakan kepada kliennya. Awalnya, Wiliardi hanya ditanya tentang perkenalannya dengan Sigid, Antasari dan Edo. Lalu juga terkait penyerahan uang senilai Rp500 juta.
Wiliardi tidak tahu jika kemudian ada pembunuhan. “Lalu di mana pidananya,” katanya kepada JPNN, malam tadi. Sementara Hotma Sitompoel mengatakan, tiga saksi kunci dalam kasus Nasrudin tidak mendukung dakwaan jaksa kepada Antasari. Ketiga saksi itu adalah Wiliardi, Sigid, dan Rani Juliani. “Kami juga akan membawa masalah ini ke Komnas HAM karena ada rekayasa dalam penanganan kasus ini,” katanya.(rpg)
Selasa, 10 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar